Jakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya -Industri pergadaian lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Regulasi ini diterbitkan sebagai dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian lingkup wilayah Kabupaten/kota.
OJK memandang,kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak lebih fleksibel mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola tetap prudent.
Berdasarkan pertimbangan ini, OJK melakukan penyesuaian ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan selaras n prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko efektif.
Ada beberapa perubahan pokok ketentuan diatur POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain, yakni ( 1) Penyederhanaan persyaratan izin usaha lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK; (2 ) Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
(3) Pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, yakni Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek,
Kemudian Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah, Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS,
Juga Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.
Sehubungan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026.
OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional. ( NL )
