Jakarta, hariandialog.co.id.- YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menilai pemblokiran rekening scara sepihak oleh bank bisa
menggerus hak konsumen. Pernyataan ini berkaitan dengan pemblokiran
rekening aktivis Pati atas nama Supriyono yang dilakukan oleh Bank
Mandiri.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan kewenangan
bank untuk memblokir rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak
tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen. “Pertama,
bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran,” ucapnya dalam
keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Kedua, kata Rio, pemblokiran tidak boleh membuat konsumen
kehilangan akses tanpa kepastian. Menurutnya, jika dana nasabah tidak
dapat digunakan, maka bank perlu memberikan kejelasan mengenai status
rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh
nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.
Ketiga, Rio menjelaskan, harus tersedia mekanisme pengaduan
dan penyelesaian yang efektif. “Jangan sampai konsumen berada dalam
posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan,
sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak
mengetahui harus mengadu ke mana,” tuturnya.
Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
Supriyono alias Botok diblokir oleh Bank Mandiri atas permintaan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Rekening itu berisi sekitar Rp 80,9 juta yang merupakan dana pribadi
dan donasi dari masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Budi Hermanto mengatakan mereka mengajukan surat tentang
penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata
Budi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026. Menurutnya, setelah lima
hari proses penyelidikan, rekening akan dikembalikan ke pemilik.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., melalui kolom komentar akun Instagram
resminya, meminta maaf atas pemblokiran rekening Supriyono.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat
penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang
berlaku,” tulis Bank Mandiri pada Ahad, 23 Agustus 2026, tulis tempo.
(diah-01)
