
Denpasar, hariandialog.co,id- 30 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengungkapkan hal ini, saat penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra Harmoni Mataram ke PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup.
Penyerahan dilakukan Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (19/5). Dengan penggabungan ini, total aset PT BPR Nusamba Mengwi menjadi Rp 799.338.046.381,00 dengan proporsi kredit dan DPK menjadi masing-masing Rp 462.753.767.651,00 dan Rp 698.030.108.546,00.
“Proses penggabungan BPR ini tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” kata Parjiman.
Penggabungan lintas wilayah ini langkah strategis memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR.
diharapkan menciptakan BPR lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan terus berkembang. BPR diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata Parjiman.
Proses penggabungan melalui tahapan penilaian komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan berlaku. OJK memastikan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Dengan terealisasinya penggabungan jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.( */NL )
