Bandung, hariandialog.co.id – Lindungi Hak Mahasiswa, Hormati Proses Ujian Tengah Semester, dan Hentikan Intimidasi terhadap Gerakan Demokrasi
Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) menyampaikan keprihatinan serius atas laporan mengenai penangkapan dan penjemputan sejumlah aktivis mahasiswa dari tempat indekos maupun rumah, di tengah berlangsungnya masa Ujian Tengah Semester (UTS).
Jika tindakan tersebut berkaitan dengan partisipasi mahasiswa dalam aksi demonstrasi, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan dasar hukum, alasan tindakan, serta status hukum setiap mahasiswa yang diamankan. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menakut-nakuti mahasiswa, membatasi kebebasan berekspresi, atau membungkam kritik terhadap pemerintah.
Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan publik, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Penjemputan di Indekos dan Rumah Harus Transparan serta Berdasarkan Hukum
Perkumpulan Aktivis 98 menilai bahwa setiap tindakan aparat yang mendatangi tempat tinggal mahasiswa, baik indekos maupun rumah pribadi, harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Identitas petugas, tujuan tindakan, dasar hukum, serta status orang yang dibawa harus dijelaskan secara terang kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Hak untuk memperoleh pendampingan hukum, menghubungi keluarga, dan mendapatkan perlakuan manusiawi harus dijamin.
Apabila tindakan tersebut merupakan penangkapan, aparat wajib memenuhi persyaratan dan prosedur penangkapan sesuai hukum yang berlaku. Apabila berupa pemanggilan atau tindakan hukum lainnya, status dan dasar tindakannya juga harus disampaikan secara jelas.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penanganan terhadap seseorang tidak boleh melebihi 1 x 24 jam tanpa dasar hukum yang sah. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan penahanan atau proses hukum lainnya, orang yang bersangkutan wajib dibebaskan.
Tidak boleh ada praktik intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang membuat mahasiswa dan keluarganya berada dalam ketidakpastian mengenai keberadaan maupun kondisi orang yang bersangkutan.
Kami menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan partisipasi dalam demonstrasi tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan secara individual, berdasarkan alat bukti yang sah, dan melalui proses peradilan yang adil.
Jangan Ganggu Hak Pendidikan Mahasiswa
Kami juga menyoroti waktu pelaksanaan tindakan tersebut, yakni ketika mahasiswa sedang menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS).
Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Mahasiswa yang sedang menjalani proses akademik tidak boleh mengalami gangguan yang tidak perlu akibat tindakan aparat yang tidak transparan atau tidak proporsional.
Apabila seorang mahasiswa memang harus menjalani proses hukum, aparat dan institusi terkait tetap harus menghormati hak akademiknya sejauh dimungkinkan oleh hukum. Kampus juga perlu memastikan mahasiswa memperoleh informasi dan dukungan akademik yang diperlukan agar proses hukum tidak otomatis menghancurkan masa depan pendidikannya.
Kami meminta pihak kepolisian dan perguruan tinggi berkoordinasi secara bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan mahasiswa, akses terhadap bantuan hukum, serta perlindungan hak akademik mereka.
Hentikan Upaya Kriminalisasi terhadap Gerakan Mahasiswa
Perkumpulan Aktivis 98 menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak demokratisnya secara damai.
Pengalaman Reformasi 1998 mengajarkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, keberanian mengkritik kekuasaan, dan kontrol masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Kebebasan tersebut tidak boleh dipersempit hanya karena kritik dianggap mengganggu kepentingan penguasa.
Kami tidak membenarkan kekerasan atau perusakan oleh siapa pun. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan membedakan tindakan masing-masing orang. Identitas pelaku tidak boleh ditentukan melalui asumsi, afiliasi organisasi, atau keikutsertaan seseorang dalam demonstrasi.
Proses hukum harus menjadi sarana menegakkan keadilan, bukan alat pembalasan politik atau tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil.
Tuntutan Perkumpulan Aktivis 98
Atas situasi tersebut, Perkumpulan Aktivis 98 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai.
- Buka informasi mengenai mahasiswa yang ditangkap atau dijemput, termasuk keberadaan, kondisi, status hukum, dasar tindakan, dan instansi yang bertanggung jawab, dengan tetap melindungi data pribadi yang tidak perlu dipublikasikan.
- Jamin hak atas bantuan hukum dan pendampingan keluarga. Setiap mahasiswa yang menjalani proses hukum harus memperoleh akses terhadap penasihat hukum dan hak-hak proseduralnya.
- Bebaskan mahasiswa yang penanganannya telah melebihi 1 x 24 jam apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melanjutkan penahanan atau proses hukum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak seorang pun boleh ditahan semata-mata karena menyampaikan pendapat atau mengikuti aksi damai.
- Lakukan pemeriksaan independen dan transparan terhadap dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hak selama proses pengamanan dan penegakan hukum.
- Hormati hak akademik mahasiswa yang sedang menjalani UTS. Perguruan tinggi diminta memberikan dukungan akademik yang wajar kepada mahasiswa yang terdampak proses hukum.
- Pastikan aparat mengedepankan pendekatan profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menangani demonstrasi, serta membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Hentikan penggunaan proses hukum sebagai instrumen pembungkaman kritik. Setiap penanganan perkara harus didasarkan pada perbuatan individual dan bukti yang sah, bukan pada pandangan politik atau aktivitas demokratis seseorang.
Demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketakutan
Perkumpulan Aktivis 98 mengingatkan bahwa stabilitas tidak dapat dibangun dengan menciptakan ketakutan di kalangan mahasiswa. Demokrasi justru menjadi kuat ketika pemerintah dan aparat bersedia menerima kritik, menjamin hak warga negara, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum.
Kami mendesak Kapolri, jajaran kepolisian terkait khususnya Kapolda Jawa Barat, serta Pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan keselamatan, hak hukum, dan hak akademik mahasiswa terlindungi.
Kami menyerukan kepada organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, keluarga mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara damai, terorganisasi, dan berbasis fakta.
Jangan biarkan ruang akademik berubah menjadi ruang ketakutan. Jangan biarkan kritik diperlakukan sebagai kejahatan. Hentikan kriminalisasi mahasiswa dan lindungi akademik dan kebebasan demokrasi!
Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai sikap Perkumpulan Aktivis 98 dalam membela hak konstitusional warga negara, kebebasan akademik, dan prinsip negara hukum. (lukman)
