
Jakarta,hariandialog.co.id.-Sidang lanjutan atas terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan untuk terdakwa Heru Hanindyo yang perkaranya terpisah (displitz) dengan agenda tangapan JPU atas eksepsi kuasa hukum dari terdakwa.
Pada persidangan untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan majelis hakim yang membebaskan dari dakwaan dan tuntutanterdakwa Ronald Tanur yang dituntut 12 tahun penjara karena dikatakan terbukti menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas, mendengar kesaksian isteri kedua terdakwa,dan juga saksi dua orang dari money cahanger.
.
Dalam keteranganya di persidangan, pada pokoknya isteri Erintuah Damanik, Rita Sidauruk menerangkan,kenal dengan Mangapul. Dan ia baru tahu kejadian saat aparat Kejagung menangkap sang suami (Oktober 2024) tapi tidak tau detailnya saat penangkapan berlangsung.
Pada 23 Oktober 2024, Rita bersama Erintuah berada di Apartemen Semarang, sedang memasak, lalu ada yang mengetuk pintu,ternyata orang kejaksaan yang ingin mengeledah untuk mencari barang bukti dan digeledah sampai pukul 3 sore dan akhirnya Erintuah dibawa orang kejaksaan sebagai tersangka.
Rita juga menerangkan, sempat ditanya perihal amplop yang ditemukan di tas Erintuah “ini amplop isi nya apa” tanya kejaksaan dan dijawab Rita “saya tidak tau”. Perihal aktifitas money changer yang dilakukan Rita ditanyakan JPU, tetapi Rita selalu menyatakan “tidak tau/lupa”. Rita juga menerangkan, suami nya mengaku bersalah dan meminta maaf. Rita berharap nomor rekening bank mandiri, BRI tidak disita dan diblokir karena terdapat uang yang dibutuhkan mendiang ibunya.
Sedangkan saksi Martha yang tinggal di Medan, isteri terdakwa Mangapul menerangkan, dia tidak tau suami menangani kasus Ronald Tannur, sampai suami jadi tersangka. “Suami hanya minta dukungan dan doa istri, tidak pernah cerita tentang kasus yang ditangani. Martha yang merupakan IRT tersebut menerangkan, Mangapul bergaji Rp 28 juta per bulan.Dan pernah dititipkan uang mata asing oleh suami/terdakwa yang uangnya berasal dari hasil sawit keluarga besar.
Sementara dari kesaksian Pranowo pihak money changer menerangkan bahwa Erintuah dan Rita sering melakukan penukaran uang mata asing.
Perlu diketahui, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Henidyo dijadikan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar,dan 308.000 Dollar Singapur dari Lisa Rachmat (Kuasa hukum Ronald Tanur) agar ketiga hakim yang bertugas di PN Surabaya itu menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Ronald Tanur. Dalam kasus ini,Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricard Zarof sebagai tersangka. (Het)
