
Majalengka,hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan disiplinan PNS di lingkungan Pemda Makalengka.
PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Majalengka resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang dilakukanya Satu ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun,dan satu orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Ligung diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana dan peredaran narkoba.
PJ.Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan, tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,”kata Dedi saat apel di lapang Setda setempat
ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM, telah terbukti melanggar disiplin PNS dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.
ketidak hadiran yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan disiplin PNS yang berlaku dan telah di tetapkan
Melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditanya tangani oleh PN.Bupati Majalengka Dedi Supandi.
Ada yang lebih berat seorang guru PPPK berinisial MEP ini dinilai telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi souri teladan yang baik.”Saya sudah tandatangani surat pemberhentian kedua ASN itu tinggal menunggu pertimbangan teknis BKN, dan proses akan selesai dalam minggu ” ungkap Dedi.
Kami menghimbau,kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan.pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,
”dalam proses pemberhentian ini, kepaladinas terkait dimintai keterangan dan diperiksa,karena kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. ikuti aturan, mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.” pungkasnya.(Ayub)
