Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
berkomitmen mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di
daerah. Terlebih, pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan infomasi
pengelolaan keuangan secara transparan.
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk
memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata
kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan
daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” kata Plh Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni seperti
dilihat di situs Kemendagri, Senin (28/2/2022) seperti ditulis
iNews.id.
Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan atau
stakeholder harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola
keuangan daerah, salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No. 70
Tahun 2019 tentang SIPD, sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh
pemerintah daerah. SIPD antara lain meliputi pembangunan daerah,
keuangan daerah, dan juga terkait dengan yang lainnya. Nanti akan
terintegrasi menjadi satu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres No. 54
Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang
SPBE,” kata Fatoni.
Di lain sisi, dia menyambut baik inisiatif Pemerintah
Provinsi Banten dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan
daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan
dan akuntabel. “Kami memberikan apresiasi kepada provinsi Banten yang
pertama kali telah menyerahkan LKPD kepada BPK dan mudah – mudahan
hasilnya nanti juga sama dengan tahun tahun sebelumnya. Kami juga
mengapresiasi Provinsi Banten dan Kabupaten Kota di Provinsi Banten
yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk
juga dalam penggunaan SIPD,” tutur Fatoni.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke
dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk penyusunan APBD tahun 2022 telah
diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah yaitu Permendagri 27 Tahun
2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. “Di tahun
2022 juga telah diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam
menyusun APBD berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman
penyusunan APBD Tahun 2022,” tutur Fatoni. (redstu).
