Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
untuk ke dua kalinya menerima permohonan praperadilan Hasto
Kristiyanto untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto
mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
dalam kasus suap dan kasus menghalangi penyidikan.
Namun, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto
dinilai gagal karena Hakim Dr. Djuyamto, SH,MH, yang bersidang Tunggal
menyebutkan permohonan tidak dapat diterima karena diajukan sekaligus
untuk dua kasus yaitu suap dan penghalangan penyidikan.
Untuk itu, kemarin 17 Februari 2025, kembali
mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK dengan nomor
registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL atas surat perintah penyidikan
nomor : Sprind.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana
memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara. “Untuk ini yang
memeriksa dan mutus, hakim Tunggal Afrizal Hady, SH,MH,” kata Dr.
Djuyamto, SH,MH, selaku Humas PN Jakarta Selatan.
Sementara kata Djuyamto melanjutkan pesannya, bahwa
untuk kasus perkara tindak pidana penghalangan penyidikan (Obstruction
of Justice) dengan nomor pendaftaran praperadilan Nomor
24/Pid.pra/2025/PN.JKT.Sel diuji kebenaran pekerjaan penyidik KPK oleh
hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu, SH,MH.
Tekait jadwal sidang untuk dua permohonan praperadilan
sudah ditetapkan oleh hakim Afrizal Hady dan Rio Barten Pasaribu, pada
Senin, 3 Maret 2025. “Terkait waktu tepatnya biasanya dimulai sidang
perdana pada 10.00 pagi. Tapi nanti akan disampaikan masing-masing
hakim yang menanganinya,” aku Djuyamto. (tob).
