Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menitipkan uang pihak lain di PT Bank Tabungan Negara (PT BTN)
kurang lebih sebesar Rp.330 Miliar. Dan hanya satu bank tempat
penitipan uang milik ke tiga oleh PN Jakarta Selatan.
Pernyataan itu dibuat Sekretaris Mahfud Widi Priyono
disampaikan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu melalui
humas Djuyamto kepada redaksi atas pertanyaan melalui surat bernomor
1.878/Dia-sk-web/ik-kfb/07, tertanggal 29 Juli 2024 yang dijawab per
13 Agustus 2024.
Pertanyaan diajukan redaksi karena ada kekurangan pas
dari Mahkamah Agung RI dimana telah menetapkan hanya PT Bank BTN
tempat penitipan uang dari pihak ketiga. Padahal, sebut sumber yang
tidak mau disebut namanya di media, bank milik pemerintah atau plat
merah bukan hanya PT BTN tapi ada beberapa bank lain. Namun,
dipertanyakan kenapa hanya BTN.
Terkait kendaraan dinas untuk PN Jakarta Selatan dari
PT BTN hanya diperuntukkan buat Ketua – Wakil Ketua dan Panitera.
Sementara kendaraan Dinas dari Mahkamah Agung RI mendapat Bahan Bakar
Minyak (BBM) begitu juga perbaikan dan biaya perpanjangan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) ditanggung MA. Sedangkan pengemudi (supir)
semuanya masuk golongan PPNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri)
dan Pegawai Tidak Tetap. (PTT). (tim-01).
