Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman
3,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi alkes bodong Kevin
Lime. Sebelumnya, Kevin Lime divonis lepas oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Utara (PN Jakut).
Kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan
alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada
2021. Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor.
Tawaran ini menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.
Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama
dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para
investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas
laporan itu, Kevin Lime ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga 23
Agustus 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli
menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa
kementerian /lembaga tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes
untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.
Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa
menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan
penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara.
Ternyata majelis hakim berkata lain. PN Jakut melepaskan Kevin Lime
karena terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan
merupakan tindak pidana.
Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi
Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut
adalah kasus perdata. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa
kata MA? “Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Terbukti Pasal 378
KUHP. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan,” demikian amar singkat yang
dilansir panitera MA, Kamis (2/1/2023).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Sri Muryahyuni.
Adapun anggota majelis Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Duduk sebagai
panitera pengganti Rudie.
Sebelumnya, kuasa hukum Kevin Lime, Rony Hutahahean,
menyatakan mengapresiasi putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakut. Rony
berkeyakinan kliennya tidak bersalah karena hubungan kliennya dengan
pelapor adalah hubungan keperdataan sehingga tidak bisa dipidanakan.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan utang pelapor dalam permohonan
kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). “Karena
pelapor mengajukan gugatan perdata sampai dua kali (PKPU) dan di dalam
gugatannya, hubungan hukum timbul akibat utang piutang yang telah
jatuh tempo,” ujar Rony. (han).
