Jakarta, hariandialog.co.id.- Prahara hukum Indonesia seakan tiada
akhir. Dua Mahkamah pemangku tugas yudikatif, Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK) kini masuk dalam pusaran skandal serius. Yang
satu masuk pusaran korupsi, yang satunya terseret skandal dugaan
pemalsuan putusan.
Citra MA yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara kini
dipertaruhkan dengan dua hakim agungnya yang menjadi tersangka
korupsi, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati. Keduanya dijadikan
tersangka suap penanganan kasus koperasi Intidana. Gazalba Saleh
diduga menerima suap untuk memenjarakan pengurus Intidana, Suparman
Gandi selama 5 tahun penjara. Putusan itu dianulir oleh MA di tingkat
PK usai Gazalba ditahan KPK.
Sedangkan Sudrajat Dimyati diduga menerima suap untuk
mempailitkan Intidana. Gara-gara skandal suap itu terbongkar KPK, MA
menganulir pailit Intidana. Hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba
Saleh tidak sendirian jadi tersangka. Sejumlah pejabat juga terseret
jadi tersangka, yaitu:
1. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera
Pengganti Mahkamah Agung
2. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
8. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh
Tidak hanya itu, buntut OTT itu juga membuat Komisi Yudisial (KY)
membidik permasalahan etik petinggi MA. “Pertama mengenai Hasbi
Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa,” kata
Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal
kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan
pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia
menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY. “Nggak ada
pengecualian,” ucapnya.
Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan
pedoman perilaku hakim terhadap hakim agung Takdir Rahmadi.
Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY. Takdir juga Ketua
Muda MA bidang Pembinaan. “Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan
pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban
kita,” kata Taufiq saat itu. (han).
