Jakarta,hariandialog.co.id. – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya melaporkan Dr Rasman Arif Nasution dan kawaan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2/2025). Rasman dilaporkan dengan tiga pasal yaitu; Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP.
Usai melaporkan Rasman Arif Nasution Dkk, Pejabat Humas PN Jakut,Maryono yang didampingi dua hakim PN Jakut, dalam keteranganya kepada wartawan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, mengatakan bahwa lembaganya (PN Jakut) resmi melaporkan Dr Rasman Arif Nasution dengan kawan-kawan ke Bareskrim. “Rasman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal,” kata Maryono menjawab wartawan.
Ditambahkan Maryono, dalam laporan tersebut,juga menyerah bukti-bukti tentang kejadian yang terjadi di persidangan. “Namun yang dilaporkan itu minimal dua orang,yaitu Rasman dan Firdaus. Biarlah nantinya perkembangan penangannya menjadi urusan penyidik,” tukas Pejabat Humas PN Jakut tersebut.
Kegaduhan dalam Persidangan Terdakwa Razman
Perlu diketahui terjadinya kegaduhan pada persidangan atas terdakwa Razman Arif Nasution yang didakwa melakukan fitnah kepada Hotman Paris Hutapea, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025). Saat itu agenda persidangan mendengar keterangan saksi pelapor (Hotman Paris). Sebelum mendengarkan keterangan Hotman Paris, majelis hakim menyatakan persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum. Namun baik itu terdakwa dankuasa hukumnya meminta agar persidangan dilakukan secara terbuka karena sejak pembacaan dakwaan dilakukan secara terbuka. Majelis hakim tetap menyatakan tertutup.
Namun, tiba-tiba Rasman yang duduk di samping kuasa hukumnya,menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi yang berada di depan majelis hakim. Melihat itu dua orang menghampiri Rasman untuk menjauhkannya dari Hotman Paris, sehingga terjadilah kegaduhan dan adanya suara teriak-teriak (bagaikan pasar) yang kemudian beberapa orang kuasa hukum Rasman ikut juga beranjak dari kursinya untuk mendekat ke Rasman,dan hal sama juga terjadi karena kuasa hukum Hotman Paris dan beberapa pengunjung sidang ikut melerai kedua belah pihak sehingga kegaduhan dan suara gaduh pun terjadi yang menyebabkan marwah persidangan dan pengadilan seakan tak berarti.
Bukan hanya di situ,selain suara teriakan-teriakan yang terjadi, salah seorang kuasa hukum Rasman bernama Firdaus justru meloncat berdiri di meja yang ada di depannya ( tempat kuasa hukum).
Dalam kasus penyebaran fitnah kepada pelapor Hotman Paris tersebut, selain Rasman Arif Nasution, Iklim Akim juga menjadi terdakwa.
Sidang akan Tetap Berlanjut
Meskipun Rasman Dkk dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, persidangan atas terdakwa Rasman di PN Jakut, tetap berlanjut dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. “Persidangan atas Rasman tetap berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Humas PN Jakut. (Het)
