Kabanjahe, hariandialog.co.id. Tiga orang terdakwa pembunuh wartawan
Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya lolos dari hukuman mati oleh PN
Kabanjahe melalui majelis hakim yang diketahui Adil Matogu Franky
Simarmata memvonis pidana seumur hidup kepada Bebas Ginting alias
Bulang dan Yunus Tarigan alias Selawang serta untuk Rudi Apri
Sembiring dihukum 20 tahun penjara.
Padahal, Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe sebelumnya
meminta kepada majelis hakim dalam surat tuntutannya agar menghukum
para terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim Bersama tim jaksa penuntut umum sepakat
menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal
55 ayat 1 KUHPidana. Bulang dan Yunus berperan merencanakan pembakaran
rumah korban, hingga wartawan Sempurna Pasaribu, juga keluarganya
meninggal terbakar.
“Perbuatan para terdakwa sangat sadis, menghilangkan nyawa
korban, istri, anak, dan cucunya. Hal yang memberatkan perbuatan para
terdakwa adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan,” kata hakim
ketua Adil di persidangan saat membaca putusan pada Kamis, 27 Maret
2025.
Mendengar vonis hakim tersebut, Yunus dan Rudi menyatakan
pikir-pikir. Sedangkan Bulang mendadak sakit sebelum pembacaan
putusan. Namun, hakim tetap membacakan putusannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo Gus
Irwan Marbun mengajukan banding karena vonis hakim lebih ringan dari
tuntutan yang meminta ketiganya dihukum mati. Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menghormati putusan majelis hakim. Ia
menunggu sikap penuntut umum apakah benar akan mengajukan banding.
Menurutnya, ketiga terdakwa merupakan orang yang disuruh
melakukan pembunuhan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari
keterangan para terdakwa dan anak korban, terkuak dugaan keterlibatan
Koptu HB. “Ketiga terdakwa tidak bersinggungan langsung dengan
korban. Mereka bukan orang yang diberitakan almarhum,” ujarnya.
Menurut dia, ada poin yang menguatkan dugaan keterlibatan
Koptu HB dalam perkara ini.
Pertama, dia pemilik lokasi judi. Kedua, dia orang yang
diberitakan berulang-ulang. Ketiga, ada permintaan take down berita
dan meminta Bulang menemui Rico sebelum pembunuhan.
Keempat, ada keterangan yang menyebut Bulang merupakan orang
kepercayaan Koptu HB untuk mengawasi lokasi judi. Saat persidangan,
Bulang melalui penasihat hukumnya menyebut Koptu HB terlibat. Semuanya
sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam 1/Bukit Barisan.
Sayangnya, laporan belum diproses. Bahkan, Kapten Harli selaku
penyidik awal yang menangani perkara ini sudah diganti. “Muncul dugaan
ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Kami minta
laporan yang dilayangkan anak korban, KKJ Sumut dan LBH Medan segera
diproses secara terbuka. Mohon dukungan masyarakat untuk sama-sama
mengawal kasus ini sampai tuntas,” ajak Irvan.
Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut Array A
Argus mengatakan, pihaknya sejak awal meminta agar para terdakwa
dijatuhi hukuman maksimal sesuai perbuatannya. Meski mereka sudah
divonis, masih ada pihak lain yang belum diproses yakni Koptu HB,
orang yang dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam 1/Bukit
Barisan. Laporannya sampai hari ini belum ada progresnya. Padahal, KKJ
Sumut dan LBH Medan sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan
penyidik.
“Kami minta Puspomad dan Pomdam 1/Bukit Barisan memproses
semua laporan. Usut secara transparan, tidak ada yang ditutup-nutupi.
Kalau terbukti ada peran serta Koptu HB, proses hukumlah. Terima kasih
pada semua pihak yang mengawal kasus ini hingga ke persidangan,” ucap
Array.
Sebelumnya, Rico Sempurna Pasaribu tewas setelah rumahnya
dibakar pada 27 Juni 2024 dinihari. Dia menghembuskan napas terakhir
bersama istri, anak, dan cucunya. Tiga pelaku yaitu Bebas Ginting
alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri
Sembiring alias RAS, dituding polisi sebagai inisiator dan eksekutor.
Namun keluarga curiga masih ada aktor lain yang dinilai paling
bertanggung jawab, yakni seorang tentara yang pernah diberitakan
korban sebagai pengelola rumah judi, tulis cnni. (alfi-01).
