
BINJAI, hariandialog.co.id – Polres Binjai bersama TNI dan BNN Kota Binjai melaksanakan Operasi Sarang Narkotika (OSN) pada Jumat (23/10/2026). Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. Personel gabungan diinstruksikan mengedepankan profesionalisme, bertindak humanis, serta mengutamakan keselamatan selama operasi berlangsung.
Operasi menyasar dua lokasi, yakni kawasan Pajak Bawah Pasar Tavip, Jalan Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, dan Kampung Rumah Galuh, Jalan Binjai–Telagah, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 14 bilah senjata tajam jenis pedang/samurai.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga laki-laki, yakni : GG(55), YT (38), dan RT (53), yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Petugas juga menyita satu unit mesin permainan ikan-ikan, dua telepon genggam merek Vivo dan Oppo, serta satu bungkus kecil ganja kering.
Ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Operasi yang melibatkan Polres Binjai, Kodim 0203/Langkat, dan BNN Kota Binjai tersebut berakhir pukul 19.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(Ros)
HumasresBinjai
