Jakarta, hariandialog.co.id.- “Saya ngak tahu lagi harus
bagaimana. Sudah saya tempuh jalur hukum akan uang saya Rp.200 juta
belum dikembalikan oleh terlapor. Padahal, laporan saya ke Polisi
dengan harapan uang bisa kembali secepatnya. Tapi ini tidak,” kata
Rizkawati.
Rizkawati warga Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan itu melaporkan seorang wanita berinitial D dengan bukti
laporan ;LP/B/2515/XII/SPKT/RJS/PMJ, tanggal 10 Desember 2021. “Apakah
mungkin karena kerugian saya hanya 200 juta rupiah maka laporan tidak
ditindak lanjuti polisi. Selogannya “Polisi Melindungi Masyarakat”.
Jadi saya buat laporan polisi mohon perlindungan tapi saya tidak
mendapatkan perlidungan akan uang saya,” ungkap Rizkawati.
Menurut Rizkawati, setelah dirinya membuat laporan
langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa dirinya, saksi-saksi yang
terkait masalah jual beli tanah dan juga pembayaran. “Saya sudah
diperiksa, suami yang mendampingi saat penyerahan uang kontan Rp.200
juta sudah diperiksa, Ketua Rukun Tetangga dan penghubung yang
menawarkan tanah dan bangunan milik terlapor, suami terlapor yang
melihat transaksi penyerahan uang,” jelas Rizkawati.
Dia menceritakan, awalnya dia sebenarnya tidak butuh
akan tanah. Tapi ditawarkan oleh Abay ke suaminya dan dipertemukan
dengan pemilik tanah yang kini menjadi terlapor D. Setelah beberapa
kali pertemuan dan kondisi tanah dilihat ketepatan dekat rumahnya di
Jalan Siaga I Gg Bendungan Rt 001 Rw 005, Kelurahan Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat pertemuan disepakati untuk 73 M2
tanah yang bersertipikat diamini Rp.425 juta.
Untuk itu, Rizkawati sebagai calon pembeli mau memberi
tanda jadi Rp.5 juta, tapi ditolak dan minta Rp.200 juta dengan alasan
sertipikat tanah sedang diagunkan. Jadi untuk menebus sertipikat dan
nantinya setelah ada baru dipecah dari luas awal bersertipikat 200
meter. “Setelah diserahkan uang beberapa hari kemudian ada pertemuan
untuk ke Notaris di Jalan Mangga Besar, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun ditolak oleh asisten Notaris karena sebagian tanah yang mau
diserahkan ada dibawah pengawasan Pemda DKI Jakarta dalam hal ini
tanah pengairan. Yah gagal karena yang ada di sertipikat 40 meter dan
sisanya 33 meter di luar mendekat ke kali. Jadi notaris tidak mau
membuat akte jual beli,” terang Rizkawati.
Beberapa kali pertemuan terlapor D tetap yang mau
diserahkan tanah di pinggir kali dan tidak bersertipikat. “Saya minta
tanah tidak diberikan dan saya minta uang kembali tidak ada niat untuk
mengembalikan. Yah, akhirnya saya lapor polisi untuk minta perlidungan
kepada negara melalui kepolisian guna megembalikan uang yang Rp.200
juta. Jadi sebenarnya kronologis kasusnya sederhana dan mudah. Tapi
hingga berita ini saya kirimkan ke wartawan tidak ada perkembangan
selama sudah hampir 3 tahun. Bukti bukti sudah ada pada penyidik
Polres Jakarta Selatan. Saya mencari keadilan tapi tidak dapat,” kata
Rizkawati. (tob)
