Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di
Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17
kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri
pada jabatan di dalam dilaksanakan pada
kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau
kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada
kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian
Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Kementerian Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga
Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi
Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 ayat 3 menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri
dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada
pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan
fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/
lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan
negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” dikutip dari pasal 3
ayat 4 aturan tersebut.
Aturan ini terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi
memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.
MK beberapa waktu lalu mengabulkan permohonan perkara nomor:
114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin
(mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang
menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar
polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28
menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya
sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal
penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tulis cnii
(bing-01)
