Medan, hariandialog.co.id. – Keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap kasus patut diberikan apresiasi, dimana BDG alias Budi Jong (35) warga Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan DPO dalam kasus penganiayaan bersama tersangka lainnya terhadap S (korban) pada Selasa 11 Mei 2021 berhasil di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H dalam keterangannya Minggu (06/06/2021) membenarkan tersangka BDG alias Budi Jong telah di tangkap, dan akibat penganiayaan yang di lakukannya Sahrul (korban) mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan No LP 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021.
AKP Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H mengatakan pasca dari peristiwa penganiayaan laporan korban, Budi Jong (tersangka) di kabarkan kabur dari Provinsi Sumatera Utara yang menurut informasi, Budi Jong Cs sempat kabur ke pulau Jawa hingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama dua puluh hari menjadi DPO, Selasa (01/06/2021) Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang akhirnya personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus tersangka di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, tepatnya di salah satu rumah makan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka di boyong serta di amankan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 subs 351 KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, jelasnya. (Emmar)
