Nasional

Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto: Penggeledahan Yang Dilakukan KPK Tidak Sesuai Prosedur

Jakarta, hariandialog.co.id.- Permohonan Praperadilan yang
diajukan Kusnadi selaku Staf  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui PN Jakarta Selatan meminta
kepada hakim tunggal Samuel Ginting  agar menyatakan penggeledahan
yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur.
            Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengatakan
penyitaan yang dilakukan KPK terjadi saat kliennya menemani Hasto yang
diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Dia mengatakan Kusnadi
didatangi penyidik saat menunggu Hasto yang sedang diperiksa.

           “Tiba-tiba Pemohon, Kusnadi,  didatangi oleh seseorang
dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker,
membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Pemohon
dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone,”
kata Johannes membacakan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan,
Selasa, 8 April 2025.
              Dia mengatakan Kusnadi sebenarnya tidak dipanggil oleh
Hasto, melainkan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik
menggeledah Kusnadi saat itu juga. “Serta dilakukan penggeledahan dan
penyitaan atas barang milik Pemohon tanpa disertai dengan adanya surat
panggilan resmi yang menyatakan status Pemohon sebagai saksi atau
tersangka oleh Termohon (KPK),” ujarnya.
          Johannes menilai KPK melakukan penggeledahan tidak sesuai
dengan prosedur. Dia mengatakan penyitaan barang yang dilakukan dalam
penggeledahan itu tidak sah. “Penyitaan terhadap barang yang dikuasai
oleh Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai prosedur dan
barang-barang tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan dugaan
tindak pidana yang dilakukan Pemohon, sehingga penyitaan terhadap
barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan
hukum,” pintanya.
          Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan besok, 9 April
2025  dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, yakni KPK.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan penyertaan bukti surat
dari pemohon dalam hal ini  Kusnadi.
           Seperti diketahui Hasto Kristiyanto telah menjadi terdakwa
dan ditahan di Rutan serta berkas perkaranya sudah berjalan di
Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa  merintangi penyidikan eks
caleg PDIP Harun Masiku dan turut serat menyuap eks komisioner KPU
Wahyu Setiawan. (tob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *