Jakarta, hariandialog.co.id. – Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Satgas itu
dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Satgas itu dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi
hukum dan pemberantasan penyelundupan. Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan
tindak lanjut arahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
“Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan
penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang
mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan
negara, maupun merugikan kekayaan negara,” kata Ade Safri kepada
wartawan, Kamis, 16-04-2026.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri untuk
melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana
penyelundupan, korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan
keuangan negara. Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim
Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas dan
diharapkan ada hingga ditingkat Polres
Posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dijabat oleh
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Ade
Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup penyelundupan
ekspor maupun impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam (SDA)
dan hasil lingkungan hidup.
Modus yang disasar ialah penyelundupan dokumen di
kawasan pabean serta penyelundupan fisik di luar kawasan pabean. Dia
berharap Satgas dapat mencegah pelanggaran yang menyebabkan hilangnya
pendapatan negara. “Target kami adalah segala bentuk penyelundupan,
baik itu melalui modus under invoicing, misinvoicing, hingga
misdeclare yang sering dikenal dengan penyelundupan dokumen maupun
penyelundupan yang dilakukan di luar kawasan pabean atau yang sering
dikenal dengan penyelundupan fisik,” jelasnya, tulis dtc. (tur-01)
