Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di
Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka,
termasuk ‘dokter’ hingga operator.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon
mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di
Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di
Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.
Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai
pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan
JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan
ER sebagai kernet.
Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji
subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan
dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah
dimodifikasi. “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka
adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke
tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas
elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers
di Polda Metro Jaya, Kamis, 16-04-2026.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli
gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual
gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp
850 ribu.
Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka
memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah. “Para tersangka
melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas
elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1
bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para
tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp
2.700.464.000,” jelasnya.
Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga
kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40
Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas
Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis dtc.
(rojak-01)
