Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus, bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, dan jaksa eksekutor, melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset terpidana Tamron alias Aon.
Perlu diketahui bahwa Tamron alias Aon pemilik Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) ini dipidana selama 18 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait skandal tata kelola timah tahun 2015-2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan,Jumat (12-6-2026), aset-aset yang dilakukan sita eksekusi pada tanggal 9 sampai 11 Juni 2026 berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Ditambahkan Anang, aset-aset Aon yang disita eksekusi sebanyak sembilan bidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Antara lain aset yang disita pada 9 Juni 2026 yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 503 m2 berdasarkan SHM Nomor. 00118 atas nama Tamron di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang disita pada 9 Juni.
Kemudian enam bidang tanah dan bangunan di atasnya yang disita pada 10 Juni 2026 yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 839.671 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.
2. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 2.515.858 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.
3. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
4. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
5. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
6. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang disita pada 11 Juni 2026 yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 m2berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang;
2. 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Namun Anang tidak menjelaskan apakah aset-aset Aon yang telah disita eksekusi Kejagung akan dimanfaatkan. Ataukah kemungkinan akan dilelang semua dan hasilnya untuk menutupi kekurangan pembayaran yang pengganti. (rel/Het)
