Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan
Malaysia di Bengkalis, Riau. Seorang tersangka bernama Rahmadi alias
Adi dan barang bukti 21,9 kilogram sabu disita dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim
Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari
informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar yang
melibatkan jaringan Malaysia-Riau di wilayah Bengkalis, Riau. Tim
gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasubdit
IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian
melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang
bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9
kilogram yang dibungkus di 20 bungkusan dengan nilai konversi harga
sebesar Rp 39.476.970.000. Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah
jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa,”
pungkasnya, Kamis, 16 – 04 – 2026, tulis dtc. (rojak-01)
