Indramayu, hariandialog.co,id.– Kepolisian Resor (Polres) Indramayu
mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur
yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang
tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring
ilegal.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan,
kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima
pada awal Januari 2026.
Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17) yang diduga
menjadi korban eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.
“Tersangka yang diamankan adalah NF (17), IL (21), dan SB (21).
Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga
pengawasan operasional konten,” ujar AKBP Fajar dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus
perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming.
Korban dijanjikan penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah
per hari. Namun, dalam praktiknya, korban justru diarahkan untuk
membuat konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui
sebuah aplikasi ilegal. Selama menjalankan aktivitas tersebut, korban
berada di bawah pengawasan ketat para tersangka. Tidak hanya itu,
korban juga dipaksa bekerja melebihi batas waktu wajar apabila target
pendapatan dari penonton belum tercapai.
Ironisnya, upah yang diterima korban tidak sesuai dengan
kesepakatan awal yang dijanjikan. Dalam operasi tersebut, polisi
menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat
pencahayaan (ring light), dokumen identitas, serta berbagai alat
pendukung siaran lainnya.
Selain itu, rekaman digital juga telah diamankan untuk
kepentingan proses hukum di pengadilan. Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak maksimal 10
tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan
anak, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12
tahun penjara,” tegas Kapolres. Saat ini, Polres Indramayu masih terus
mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain berinisial MZ
yang diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun
dalam jaringan ilegal tersebut, tu;is viva. (lumsim-01)
