Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031
Hery Susanto kini harus berhadapan dengan hukum karena ditangkap oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan tersebut mengejutkan publik mengingat masa
jabatannya yang masih sangat singkat, dilantik 10-04-2026
Karier puncak Hery Susanto harus terhenti karena terseret
pusaran dugaan korupsi dan gratifikasi.
Enam hari lalu Hery berdiri tegap dan mengucap sumpah jabatan
di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Kala itu, ia bahkan menyuarakan komitmen kuat terkait
pemberantasan maladministrasi. “Kami berkomitmen melaksanakan
pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk mendukung
pelaksanaan program Asta Cita pemerintah,” ucap Hery dalam orasinya
Jumat pekan lalu.
Keheningan dan ketidaktahuan di markas Ombudsman berbanding
terbalik dengan ketegangan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung di hari yang sama.
Pada pukul 11.19 WIB, Hery Susanto tertangkap kamera pewarta
tengah digiring keluar oleh sejumlah penyidik. Tangannya telah
diborgol, dan tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat
ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.
Kasusnya Terkait
Kejatuhan tragis ini ternyata berakar dari rekam jejak Hery
pada tahun sebelumnya.
Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025
di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief
Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2025
saat Hery masih berstatus sebagai Komisioner Ombudsman.
Sebuah perusahaan bernama PT TSHI mengalami kendala
terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh
Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Modus operandinya, PT TSHI menghubungi Hery untuk mencari “jalan
keluar”, tulis tribune. (bing-01)
