Jakarta,hariandialog.co.id. – Prof. Dr. Asep Nana Mulyana ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Wakil Jaksa Agung baru menggantikan pejabat lama Feri Wibisono (yang sudah 1,5 tahun lebih purna bhakti). Penetapan Asep Nana Mulyana (saat ini menjabat JAM Pidum) sebagai Wakil Jaksa Agung baru tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22-7-2026), mengatakan; kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilaian akhir yang mengacu kepada surut usulan dari Jaksa Agung (Prof. Sanitiar Burhanuddin).
Dijelaskan Mensesneg, Keppres Nomor 87/TPA tahun 2026 akan ditindaklanjuti secara administratif. “Adapun posisi Wakil Jaksa Agung tidak dilantik Presiden Prabowo, melainkan ditetapkan lewat Keppres,” katanya seperti ditulis Kompas.
Selain Asep Nana Mulyana, yang ditetapkan sebagai pejabat eselon I Kejaksaan RI, dalam Keppres itu juga ditetapkan JAM Pidum baru pengganti Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (sebelumnya Kabandiklat Kejaksaan RI), Kuntadi sebagai JAM Pidsus (sebelumnya Kepala BPA) menggantikan Dr.Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Juga Dr Harli Siregar sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI, Dr Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala BPA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Usulan Jaksa Agung
Penetapan kelima pejabat eselon I tersebut sesuai dengan permintaan yang diusulkan Jaksa Agung yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, melalui suratnya Nomor:SR-5/A/JA/07/2026 tanggap 13 Juli 2026. (Het)
