
Jakarta-hariandialog.co.id – Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM terus didorong OJK bersama Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, komitmen terus mendorong akses pembiayaan lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM menjadi salah satu pilar utama menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
” Meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy), namun fundamental sektor UMKM tetap terjaga, “ jelas Dian.
Penurunan pertumbuhan kredit UMKM, lanjut Dian antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan optimistis pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan (yoy), didukung tingginya keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.Momentum efek perayaan lebaran (Seasonal Effect) diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga berdampak peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
Dukung Kredit KUR 2026 Capai Rp 308,41 T
OJK secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai komitmen institusional OJK mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Selain itu, OJK mendukung penuh program Pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya tahun 2026 mencapai Rp 308,41 triliun.Dukungan diwujudkan partisipasi aktif penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit mendukung program KUR.
Ke depan, Dian, ekosistem kondusif pengembangan UMKM perlu dibangun melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang. ( */NL )
