Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Liena dengan anggota terdiri dari Hari Supriyanto dan Bunga Meluni Hapsari, menjatuhkan hukuman lebih rendah 3 bulan dari tuntutan kepada 3 terdakwa pengelola judi toto gelap (togel) Singapura.
Pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10-3-2026), majelis hakim memvonis masing-masing selama 7 bulan penjara kepada 3 terdakwa, yakni; Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution, pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hanya 10 bulan penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (12-2-2026).
Dalam tuntutan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” seperti didakwakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun tuntutan hanya 10 bulan penjara, majelis hakim diketuai Liena dalam putusannya masih mengkorting 3 bulan dari tuntutan, kepada para terdakwa yang secara bersama-sama memodali pengelola perjudian togel tersebut, yang pemasangan dilakukan secara telepon, maupun Wa.
*Pembacaan Putusan Beda dari Pada Sidang Lain
Dalam pembacaan putusan, kepada terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon, beda dari pembacaan putusan kepada terdakwa lain sehingga mengundang tanya beberapa pengunjung sidang, termasuk wartawan yang meliput jalannya persidangan.
Setelah majelis hakim membuka persidangan, kemudian menyuruh ketiga terdakwa maju ke depan hakim untuk menandatangani putusan. Padahal, amar putusan belum dibacakan, apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak, dan apa pertimbangannya, serta hal-hal apa yang memberatkan maupun meringankan.
Setelah ketiga terdakwa menandatangani putusan, kemudian majelis hakim mengatakan: Kalian dihukum 7 bulan penjara ya. “Jangan diulangi lagi ya,” kata ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu tanda persidangan selesai.
Mendapat tuntutan dan vonis rendah, usai persidangan pembacaan putusan, ketiga terdakwa merasa lega dan tersenyum simpul. (Het)
