Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pinjaman daring (pindar) di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026.
Angka Nilai tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencerminkan peningkatan aktivitas pembiayaan melalui layanan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan pertumbuhan pembiayaan tersebut juga terjadi pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis, 5 November 2026.
Pembiayaan Pindar Tumbuh, Risiko Kredit Macet Jadi Perhatian Baca Juga OJK Soroti Kesenjangan Pemanfaatan dan Pemahaman Keuangan Syariah! Literasi 43% Tapi Inklusi Baru 13% Agusman menilai perkembangan industri LPBBTI mencerminkan peran layanan pendanaan digital dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan sektor produktif.
Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut juga perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap kualitas pendanaan. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri LPBBTI berada di posisi 5,36 persen pada September 2026.
TWP90 merupakan indikator yang menggambarkan tingkat keterlambatan pembayaran kewajiban pendanaan lebih dari 90 hari. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam menilai kualitas pembiayaan industri pindar.
Di tengah pertumbuhan penyaluran dana, pengendalian risiko kredit menjadi tantangan penting bagi penyelenggara layanan pendanaan digital.
Agusman mengatakan OJK terus memantau perkembangan kualitas pendanaan industri tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pertumbuhan industri tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. “OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen,” katanya, tulis viva. (diah-01)
