Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Aslan Ainin SH, menghukum terdakwa Alfian lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan minggu lalu, terdakwa Alfian dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga merugikan korban yaitu Hidayat dari Yayasan Muhamadyah sebesar Rp 12 miliar. Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 492 KUHPidana dan Penggelapan 486 KUHPidana Undang Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Maya, pada saat persidangan pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa Alfian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan dibebani membayar ongkos perkara Rp 5 ribu. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir dalam menjawab pertanyaan majelis apakah menerima atau banding.Namun tehadap putusan tersebut, baik itu kuasa hukum dan terdakwa Alfian sendiri menyatakan: menerima yang mulia.
Perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa tersebut diawali transaksi perjanjian dan pembelian minyak sayur, tahun 2020, antara Yayasan Muhamadiyah kepada terdakwa Alfian yang mengaku dari PT. Citra Borneo Utama ( PT.CBU) sebagai produksi penyalur Minyak Sayur Merek “Minyak Kita” yang berkedudukan di Jawa Timur, yang diakatakan bekerja sama dengan PT. Bomba.
Kemudian saksi (korban) Hidayat dari Yayasan Muhamadiyah pada tahun 2023 memesan dengan perjanjian pembelian minyak (untuk keperluan umat) kepada terdakwa Alfian mengatasnamakan PT. Citra Borneo Utama, sebanyak 240 ton dengan harga sebesar Rp24 milyar, dan pembayaran uang muka dilakukan Rp 12 miliar.
Melalui janji manis terdakwa kepada saksi korban Hidayat bersama rekan-rekan dari Yayasan Muhamadiyah, mengatakan “Bahwa minyak tersebut ready dan waktu dekat akan dikirim”. Terdakwa-pun memberikan kepada saksi korban pembelian dan serta dokumen faktur pembelian.
Namun karena pesanan berupa minyak sayur tersebut belum dikirim, kemudian saksi korban menanyakan kepada PT CBU. Namun PT. CBU membantah keterangan saksi korban terkait pembayaran uang muka sebesar Rp 12 milyar yang katanya diberikan terdakwa kepada PT. CBU.
Selain itu pihak PT CBU mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa Alfian adalah sebagai Direktur PT. Bomba.
Mengetahui hal itu, saksi korban menagih soal pengiriman minyak pesanannya tersebut yang katanya akan dikirim, kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak pernah mengirimnya hingga saksi korban Hidayat meminta agar uang Rp 12 miliar tersebut dikembalikan.
Atas penagiah pengembalian uang itu, terdakwa Alfyan memberikan dua cek giro kepada saksi korban sebesar Rp 12 milyar, di Bank Jawa Barat (BJB). Nmun saat saksi korban hendak mencairkan cek giri tersebut di Bank BJB, ternyata ditolak karena dananya tidak mencukupi karensa hanya memiliki saldo Rp.9 milyar saja. (ed/Het)
