
Jakarta,hariandialog.co.id.-Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Ir.Joko Widodo (Jokowi) penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri persidangan guna didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5-11-2026).
Dengan memakai peci hitam dan baju batik warna kecoklat-coklatan, Joko Widodo di bawah sumpah atas perkara terdakwa Roy Suryo, memberikan kesaksiannya terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baiknya maupun keluarganya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof Dr. Koesuma Atmaja PN Jaktim tersebut, dengan majelis hakim diketuai Christina Endarwati tersebut, masih dalam sesi pertanyaan dari Tim JPU, Jokowi mepertunjukan/memperlihatkan di persidangan, baik kepada majelis hakim dan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo yang dikoordinir Refly Harun, mengenai dokumen terkait Izajah SD,SMP, SMA dan juga Izajah S1 UGM (yang dipermasalahkan para tedakwa), yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
Dikatakan Jokowi Izajah itu adalah asli dan juga poto yang tertera di atasnya adalah poto Jokowi sendiri.
Sementara dalam menjawab pertanya kuasa hukum (advokad) dari terdakwa Roy Suryo, Refly Harun (saat sesi pertanyaan untuk giliran Advokad), Jokowi mengatakan terkait dengan buku;Jokowi White Paper yang dibuat terdakwa, tanpa seizin saksi, dan juga Izajah yang ada di sana bukanlah salinan izajah saksi.
Dikatakan, meskipun dia difitnah dan dihina, tetapi terdakwa tidak pernah minta maaf. “Maka pebuatan terdakwa itu saya laporkan ke Polisi pada tanggal 30 April 2025,” demikian Jokowi menerang dalam menjawab pertanyaan Refly Harun.
Jokowi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa Roy Suryo dengan dr Tifa yang terus mengatakan “ bahwa saya (Jokowi-red) tidak memiliki Izasah S1 dari UGM, merupakan pencemaran nama baik, fitnah, merusak reputasinya dan juga melukai perasaan keluarga. “Terlebih hal itu terus diulang-ulang baik itu dalam video dan juga dimuat oleh beberapa media online.
Ketika ditanya, apakah soal pasal yang dikenakan/disangkakan penyidik kepada terdakwa, merupakan permintaan saksi? Jokowi mengatakan tidak. “Saya hanya melaporkan perbuatan terdakwa,” katanya.
Saat berita ini diturunkan, persidangan untuk mendengar kesaksian Jokwi masih berlanjut. Setelah menjadi saksi atas terdakwa Roy Suryo, maka akan dilanjutkan dengan memberikan kesaksian atas terdakwa dr Tifa yang perkara dan penuntutan dilakukan terpisah (displizt).
Baik Roy Suryo dan dr Tifa didakwa melakukan penyerangan kehormatan melalui elektronik maupun unggahan terkait izajah Jokowi. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 sera Pasal 441 KUPH. Selain itu juga dikenai Pasal 35 dan Pasal 22 Undang Undang ITE. (Het)
