Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK
terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik putusan PT DKI Jakarta
itu. “Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba,”
kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ghufron mengatakan secara umum hakim mengesahkan wewenang
dari KPK. Bahwa, kata dia, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut
berdasarkan Undang-undang yang ada. “Tetapi secara umum hakim telah
mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki
kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK,” ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan
langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait
putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis
Hakim PT DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh
sah menurut hukum.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024
tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil
sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b
KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa
dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba
Saleh,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di
Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin
(24-6-2024).
Dalam putusannya, Majelis hakim turut memberikan
sejumlah pertimbangan. Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan
Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia,
termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut
umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan
penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal
ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan
berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang
ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.
Selain itu, hakim menilai bahwa pokok keberatan Gazalba
yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok
perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan, tulis dtc.
(tob).
