
BATU BARA hariandialog.co.id — Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih serius dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Melayu di Indonesia.
Raja Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra, Raja Alam Perkasa II, menilai bahwa masyarakat adat Melayu memiliki peran vital sebagai penjaga identitas bangsa. Menurutnya, adat istiadat dan warisan budaya Melayu adalah kekayaan nasional yang harus dijaga keberlangsungannya.
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi landasan hukum perlindungan masyarakat adat.
Tengku Ismed Indra menegaskan, pengakuan tidak cukup hanya di atas kertas. “Pengakuan harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Untuk itu, Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga adat untuk memperkuat kelembagaan, pelestarian budaya, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan generasi muda dengan semboyan Adat Dijunjung, Marwah Dijaga, Melayu Bersatu dan Berdaya.
(Khairul Amri)
