Jakarta, hariandialog.co.id..- Pengadilan Jakarta Barat yang
terlatak di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat mengadili terdakwa
Yosef A.W. Edy Widjaya alias Anton dalam kasus tindak pidana
sebagaimana didakwakan jaksa Senator Boris Pandjaitan melanggar Pasal
Pasal 492 Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disamping itu jaksa juga mengancam pidana penjara sebagaimana pada
pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo. Pasal 3
Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal dakwaan terkait
dengan perbuatan terdakwa Yosef yang merugikan Hardi Sasmita sebesar
Rp.15 miliar.
` Menurut jaksa perbuatan yang merugikan Hardi Sasmita dilakukan
dengan cara berawaal pada pertemuan di 2015 disampaikan Yosef bahwa
dirirya membutuhkan dana untuk proyek aktivitas perdagangan pasir di
Lampung. Pembicaraan itu disampaikan di kantor saksi korban Hardi
Sasmita di Wisma 77, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
Untuk itu, saksi korban Hardi Sasmita menyerahkan uang Rp.2 milia pada
23 Desembeer 2015 melalui pencairan Bilyet giro Bank Mandiri.
Kemudian minta tambahan sebesar Rp.13 miliar dan iiming-imingi
keuntungan 1,25 persen perbulan dari jumlah uang yang diterima. Dan
sebagai jamainan diberikan 7 sertipikat HGB seluas 471.399 M2 di Desa
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terdakwa juga sempat mengatakan akan mensertipkatkan tanah tersebut
dan setelah selesai akan diagunjak ke Bank Mandiri dan hasilnya akan
diberikan kepada saksi Hardi Sasmita sebagai pengembalian yang Rp.15
miliar. Ternyata tanah seluar 471.399 M2 tersebut bukan milik
terdakwa, hingga merugikan Hardi Sasmita. (het/tob)
