Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi
online (judol) internasional. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI,
dan MR ditangkap terkait kasus ini. “Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi
online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah
masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes
Rizki Agung Prakoso, Senin, 25 Agustus 2025.
Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (20/8) sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Saat ini ketiganya masih
diperiksa intensif.
Pengelola Judol di 3 Kota Raup Untung Rp 20 M, Operator Digaji
Rp 10 Juta
Ketiga tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta
leader operator/CS marketing dari 3 situs judi online yang diketahui
melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari
penangkapan 5 tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DI
Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran
digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung
antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI,
dan MR.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3
Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana,
Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20
tahun penjara.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan)
Bareskrim Polri sejak Kamis (21/8). Dittipidsiber Bareskrim Polri akan
memaparkan kasus ini melalui konferensi pers resmi di Bareskrim Polri
dalam waktu dekat, tulis dtc. (rojak-01)
