Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui
hakim Sofya Marlianti Tambunan memvonis Razman Arif Nasution dengan
hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Razman Arif Nasution dinyatakan terbukti
melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman
Paris Hutapea. “Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama
baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim
Sofya Marlianti Tambunan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). “
Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200
juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman. “Menjatuhkan denda
kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka
diganti dengan pidana selama 4 bulan,” katanya.
Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit.
Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman
pergi ke luar negeri sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan
tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta
Utara, tempat Razman dirawat.
Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri
tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa
kehadiran Razman.
Sebelumnya, jaksa dalam surat tuntutannya meminta agar
Razman Arif Nasution dihukum 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman
bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris
Hutapea.
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 4
bulan.
Jaksa menyebut bahwa Razman melanggar Pasal 27 ayat 3
juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (tob).
