Jakarta, hariandialog.co.id.– Ketua Komunitas Konsumen
Indonesia (KKI) mengapresiasi Keputusan Himbara untuk membatalkan
pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link,
14-06-2021.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia , Dr. David Tobing
menyatakan , “Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan
pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang
diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun
masyarakat Indonesia.”
David juga menyampaikan pihaknya juga berharap Bank-Bank
BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik
kepada nasabah. ” Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program
yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa
Pandemi Covid-19″.
“Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang
bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat
memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, mengadakan layanan mesin pencetak buku secara
mandiri.” Ujar David
CABUT LAPORAN KE KPPU
David juga menyambut positif pembatalan ini dan akan
mencabut Laporan ke KPPU yang sebelumnya dilakukan karena menilai
adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik
tunai yang seragam di sesama Himbara. “KKI akan merespon positif
langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU”
jelas David.
Perlu diketahui, sebelumnya David dan KKI melaporkan
Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia , Otoritas
Jasa Keuangan dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek
saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Namun demikian pada tanggal 1
Juni 2021 Himbara justru menunda bukan membatalkan.
“Dengan membatalkan penerapan biaya cek saldo dan tarik
tunai kepada Nasabah di ATM Link maka dapat dipastikan Himbara akan
terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabah nya
sendiri” terang David (rel/tob).
