Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
melalui majelis hakim Aslan Ainin selaku ketua dan Demi Hadiantoro,
Mohammad Solihin masing-masing anggota sepakat melalui musyawarah
menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Rusdi alias Imanuel Rusdi
dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.
Disamping pidana penjara, terdakwa Rusdi di denda membayar
Rp.5 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan
selama 4 bulan. Terdakwa diperintahkan tetap ditahan dan membayar
biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Padahal, terdakwa selaku disebut jaksa dalam surat
tuntutannya terbukti secara sah merugikan 5.100 orang nasabah dengan
total kerugian para korban PT.Simbiotik Multitalenta Indonesia “PT.SMI
Rp1.013.218.298.592,-
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui kejaksaan Negeri
Jakarta Barat yang timnya ada 15 orang diketuai nama tertera paling
atas tertulis di surat dakwaan Agnes Triana dan paling bawah Arief
Qudni Nasution dan Mat Yasin, meminta kepada majelis hakim pada surat
tuntutannya agar Rusdi alias Imanuel Rusdi dihukum 10 tahun penjara
dan denda Rp.5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut kejaksaan, RUSDI Alias IMANUEL RUSDI, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penipuan
dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sedangkan Tanah dan Bangunan ABISHA89 RESORT. JIMBARAN
BALI Jl. Wisma Udayana. Kelurahan Jimbaran. Kecamatan Kuta Selatan.
Kabupaten Badung. Provinsi Bali dan Tanah dan bangunan ABISHA89
HOTEL. SANUR BALI Jalan By Pass Ngurah Rai No.402 Sanur. Denpasar
Selatan. Kota Denpasar. Provinsi Bali dipertanyakan para korban.
Usai pembacaan putusan ada beberapa korban tidak terima
hukuman terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan. “Terdakwa enak
enakan menikmati uang kami para korban. Kok Cuma 6 tahun 8 bulan dan
denda Rp.5 miliar massa diganti kurungan 4 bulan. Kan sudah tidak adil
ini. Tapi kami akan mengawal agar perkara ini banding ke Pengadilan
Tinggi Jakarta,” kata salah seorang korban yang mengaku Mertiana.
(tob)
