Skip to content
September 3, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Saat Menjadi Saksi Mahkota Terdakwa Wahyu Diserang hakim  
  • Hukum dan Kriminal

Saat Menjadi Saksi Mahkota Terdakwa Wahyu Diserang hakim  

Harian Dialog Oktober 9, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-     Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara suap lepas terdakwa  koorporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, menyerang terdakwa Wahyu Gunawan yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali.

            Pertanyaan diajukan secara bergantian oleh majelis terhadap Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang dinilai sebagai sumber masalah suap terhadap Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim.

            Pertanyaan dari majelis hakim terhadap terdakwa Wahyu Gunawan soal pembagian uang suap juga ikhwal eks penitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu sampai mendatangi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta  dengan bujukan hingga sampai kepada hakim Djuyamto, ketua majelis hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng.

“Apakah saudara saksi pernah berurusan dengan terdakwa Djuyamto dalam hal pengurusan perkara sebelum yang satu ini,” tanya majelis hakim pimpinan Efendi SH. Wahyu Gunawan “motor” suap hakim tersebut mengaku belum pernah berurusan perkara dengan Djuyamto.

“Bagaimana dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, pernah bekerjasama mengurus perkara,” tanya majelis lagi. Kembali Wahyu Gunawan yang aktif mengurus perkara korporasi minyak goreng itu mengaku baru yang saat ini.

 “Lantas mengapa saudara saksi nekat menemui mereka untuk mengurus perkara, tidak takut dimarahi,” selidik majelis.” Kok saksi  tega menjerumuskan mereka. Tidakkah saksi tahu bahwa panitera dilarang mempertemukan hakim dengan pihak-pihak yang berperkara,” tanya majelis hakim lagi.

“Apakah Aryanto Bakrie, pengacara korporasi minyak goreng, menyuruh saudara,” majelis terus mencari tahu. “Faktor karena sudah kenal saja barangkali Yang Mulia,” kata Wahyu.

Majelis hakim juga mempertanyakan ancaman Wahyu kepada Aryanto yang berbunyi jika tidak dipenuhi Rp 60 miliar jangan diharap dapat lagi berbisnis minyak goreng klien Aranto. “Itu tidak betul Pak Hakim, saya tidak pernah mengancam Aryanto,” kata saksi mahkota tersebut.

Ketua Majelis Hakim Effendi sebelumnya sudah mengingatkan keempat terdakwa jujur. “Saya mewakili majelis mengingatkan kepada saudara berempat bisa merasakan suasana kebatinan kami sebagai majelis hakim dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Peringatan itu juga berlaku bagi terdakwa Wahyu Gunawan. Kelimanya saling bersaksi untuk terdakwa lain. Effendi berharap kelima terdakwa memahami apa yang diinginkan majelis dalam menguji perkara ini. “Kami butuh kejujuran,” kata dia.

Mengenai pernyataan Aryanto atau lebih dikenal sebagai Ary Bakrie bahwa hakim recehan setelah ada protes pemberian uang suap tidak sesuai permintaan dari eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan membenarkannya.

Pernyataan merendahkan itu terjadi saat Aryanto bertamu ke rumah Wahyu usai pemberian suap senilai 2 juta dollar Amerika Serikat (AS). Kejadian ini terjadi sekitar  Oktober 2024. Jumlah uang suap ini dinilai wanprestasi oleh Arif Nuryanta karena permintaan adalah 3 juta dollar AS. Wahyu pun menyampaikan soal pernyataan wanprestasi dari Arif kepada Ariyanto. “Ya jadi begitu saya sampaikan, ‘Lu wanprestasi  katanya,” ujar Wahyu.

Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan mengulang pernyataan yang disampaikan Aryanto saat itu. “Sudahlah lu terima saja, hakim itu recehan juga diambil,” kata Wahyu meniru ucapan Aryanto yang kemudian pergi meninggalkan rumahnya.

Wahyu merupakan pihak yang pertama memperkenalkan pengacara pihak korporasi minyak goreng, Ariyanto, kepada eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat itu, Arif Nuryanta masih sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dari perkenalan ini, terjadi pendekatan dan negosiasi yang berujung Aryanto bersama pengacara lainnya menyuap majelis hakim untuk memberikan vonis lepas kepada pihak Perusahaan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa empat hakim dan seorang panitera menerima suap mencapai Rp 40 miliar. Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Uang suap itu diterima dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafe’i. Mereka adalah advokat atau pihak yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

        Ketiga perusahaan itu terlibat korupsi minyak goreng. Menurut jaksa, hadiah atau janji kepada para terdakwa diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. “Supaya menjatuhkan putusan lepas, tulis sk. (bing)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 174

Post navigation

Previous: Perkara Suap Lepas Kasus Minyak Goreng Terdakwa Djuyamto dan Majelis Akan Mengembalikan Semua
Next: Kopdes Merah Putih Wujud Era Ekonomi Baru Bagi Desa

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Perlu Diketahui Hukum Waris  Menurut KUHP

Harian Dialog September 2, 2026
1000004038
  • Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat

Harian Dialog September 2, 2026
1000004034
  • Hukum dan Kriminal

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Harian Dialog September 2, 2026

Berita Lainnya

  • Nasional

Polisi Periksa Kasus Keracunan MBG Sidoarjo

Harian Dialog September 2, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Perlu Diketahui Hukum Waris  Menurut KUHP

Harian Dialog September 2, 2026
1000004151
  • Berita Daerah

Kapolres Indramayu Tepati Janji, Silahturahmi Bersama Insan Pers Digelar Sebulan Sekali

Harian Dialog September 2, 2026
1000004137
  • Olahraga

Satrian Duta dan Laysia Latifah Harus Akui Keunggulan Lawan

Harian Dialog September 2, 2026

Olahraga

1000004137
  • Olahraga

Satrian Duta dan Laysia Latifah Harus Akui Keunggulan Lawan

Harian Dialog September 2, 2026
Kemenpora Tegaskan Pralimpiade Jadi Prioritas, Atlet Disabilitas Didorong Lolos Kualifikasi 96765cce-c675-41de-9ada-2f273f0c9871
  • Olahraga

Kemenpora Tegaskan Pralimpiade Jadi Prioritas, Atlet Disabilitas Didorong Lolos Kualifikasi

September 1, 2026
JAPFA Chess Festival ke-16 Tahun 2026 Diikuti 523 Perserta 518cf0d1-a46c-4a20-bbd6-c6be1b028700
  • Olahraga

JAPFA Chess Festival ke-16 Tahun 2026 Diikuti 523 Perserta

September 1, 2026

Kesehatan

2e5dc489-b0f5-4fdb-88d4-9b171a63747c
  • Kesehatan

Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Harian Dialog Agustus 28, 2026
Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir 3ff936e7-5c77-4c66-a3d9-b149bf01e21c
  • Kesehatan

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Agustus 21, 2026
BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji 1000038406
  • Kesehatan

BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji

Agustus 15, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

Foto Maulid
  • Kesra

Maulid Nabi di RQ. Ust.Kemin Hadirkan Pendongeng Islami

Harian Dialog Agustus 31, 2026
Aktivis Wak Genk Meninggal Dunia, Maruli Siahaan Kunjungi Rumah Duka 1000002657-768x1024.jpg
  • Kesra

Aktivis Wak Genk Meninggal Dunia, Maruli Siahaan Kunjungi Rumah Duka

Agustus 29, 2026
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bobby Nasution Minta ASN Wujudkan Keteladanan Rasulullah IMG-20260827-WA0007
  • Kesra

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bobby Nasution Minta ASN Wujudkan Keteladanan Rasulullah

Agustus 27, 2026

Pendidikan

0-7
  • Pendidikan

Pelatihan Vokasi Nasional Bacht 4 ,Disnaker Kota Cirebon Buka Lima Kelas

Harian Dialog Agustus 31, 2026
Akreditasi UDA Dicabut Mahasiswa Resah
  • Pendidikan

Akreditasi UDA Dicabut Mahasiswa Resah

Agustus 29, 2026
Eks Paskibra Asal Sulsel Lolos Akmil dan Akpol
  • Pendidikan

Eks Paskibra Asal Sulsel Lolos Akmil dan Akpol

Agustus 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.