
Jakarta, hariandialog.co.id Terdakwa Djuyamto terkait kasus dugaan suap lepas korporasi perkara minyak goreng mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Rabu, 8 Oktober 2025, sebelum siding dimulai.
Kuasa hukum Djuyamto menyatakan bakal mengembalikan lagi uang Rp 5,5 miliar ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum.
Uang Rp 5,5 miliar yang disampaikan bakal dikembalikan tersebut hasil penjualan tanah yang tadinya bakal lokasi Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelumnya Djuyamto telah menyerahkan Rp 5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura. “Kami baru-baru ini mendapatkan informasi dari MWC NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut,” kata penasihat hukum Djuyamto.
Selanjutnya mereka mendapatkan informasi tanah tersebut sudah proses penjualan, sebesar Rp 5,5 miliar. “Kami hendak bermohon kepada majelis hakim, dana tersebut akan kami proses untuk pengembalian kepada JPU melalui perintah majelis hakim untuk diizinkan untuk dapat diterima oleh teman-teman JPU,” katanya.
“Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5,5 miliar dari pembelian tanah tersebut,” tuturnya pengacara di dalam persidangan. Di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berkoordinasi.
Djuyamto sebelumnya sudah mengembalikan sebagian uang suap diterimanya ke Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung.
Bendahara Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Suratno membenarkan bahwa Djuyamto total menyerahkan Rp 5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.
Suratno mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku ingin mengembalikan uang Rp 5,5 miliar lewat jaksa. Pihak Djuyamto mengatakan uang itu dikembalikan karena lahan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura sudah dijual.
“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut, bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp 5,5 miliar,” kata kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto disebut memberikan uang untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura sekitar Rp 5,7 miliar. Djuyamto saat itu menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura tersebut.
Kuasa hukum Djuyamto mengatakan uang Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah untuk pembangunan kantor itu sudah siap untuk dikembalikan ke jaksa. Dia mengatakan uang akan diserahkan lewat rekening penitipan.
“Kemungkinan prosesnya itu seperti biasanya, kalau tidak kami menyerahkan tunai, kami dapat virtual account dari teman-teman JPU untuk kita titipkan dalam rekening penitipan. Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5,5 miliar dari penjualan tanah tersebut,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa lain, hakim Agam Syarief Baharudin, juga menyatakan pihaknya berencana mengembalikan uang Rp 1 miliar yang ditarik dari reksa dana Agam. Ketua Majelis Hakim Effendi meminta kuasa hukum Djuyamto dan Agam berkoordinasi dengan jaksa terkait rencana pengembalian uang tersebut.
“Mohon izin, Yang Mulia, dari tim penasihat hukum Pak Agam, Yang Mulia, juga ada pengembalian susulan, Yang Mulia, karena ada penarikan reksa dana senilai Rp 1 miliar. Itu kita rencanakan pengembalian dalam waktu dekat,” kata kuasa hukum Agam Syarief Baharudin. “Baik, nanti koordinasi saja langsung ke kejaksaan ya, temui JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut, tulis sk (bing)
