Jakarta, hariandialog.co.id.- – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga
Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke
Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga
menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan
oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan
ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut
‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di
gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima
laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu
Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau. “Dipastikan di
pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita
sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris,
menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian
bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam
pidato yang diduga di AS. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya
adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar
negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal,
tulis dtc. (rojak-01)
