Jakarta, hariandialog. – KPK memanggil empat orang saksi yang
merupakan hakim hari ini. Mereka dipanggil terkait kasus suap
pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok
nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah.
“Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di
Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada
wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan
hakim,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut identitas para hakim yang dipanggil tersebut:
1. Dwi Elyarahma
2. Ultry Meiliyeni
3. Erlinawati
4. Evri Dayanti
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK
di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN
Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok
Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka
suap pengurusan sengketa lahan.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk
pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai
tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang
bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari
PT DMV selama periode 2025-2026, tulis dtc. (bing-01)
