Subang, hariandialog.co.id.- Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci
pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengaku diintimidasi
oknum polisi. Adanya intimidasi itu diungkap Danu saat menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25-4-2024). “Saya
sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang,
dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur
tentang kasus ini,” ujar Danu dalam persidangan.
Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut
BAP. “Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya
seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar
dan hari ini di persidangan,” ungkapnya
Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang
yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus tersebut saat
dibawa berkeliling. “Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak,
dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena,”
ucapnya.
Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang
disaksikannya. “Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan
semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk
mengungkap kasus tersebut,” ucapnya lagi
Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku yang
disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP
dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Sementara terkait adanya
intimidasi dari oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang agar
kasus ini tak terungkap, Ahmad mengaku belum tahu. “Apa yang dikatakan
Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat
itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum
Danu saat BAP kesatu sampai tiga,” katanya
“Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah
memasuki sidang keenam, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja
yang terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak
ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M.
Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri
kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak
dari Mimin).
Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan
lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan
M.Ramdanu. Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal
pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di
Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten
Subang, pada 18 Agustus 2021.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali
melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi
sampai dua kali. Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari
orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini. Rekaman kamera
pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita
polisi untuk diperiksa tulis kompas.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang,
tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023,
setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci. (mahar).
