Jakarta, hariandialog.co.id. – KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi
terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social
responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Hari ini, KPK memanggil Wakil
Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles
Meikyansah (CM) sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana
CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam
keterangannya, Rabu, kemarin, 30 April 2025.
Fauzi dan Charles sama-sama berasal dari Fraksi NasDem.
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. “Belum
(hadir),” ucap Tessa.
Komisi XI Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Pasar AS
Imbas Tarif Trump
Keduanya sempat dipanggil KPK pada (13/3). Namun, keduanya tidak hadir
karena ada kegiatan lain.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk
yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke
rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan
sanak saudaranya. “Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini
adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan,
kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke
rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya
mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Asep menjelaskan BI memiliki penyaluran CSR yang harus
melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini
membuat yayasan untuk menampung uang tersebut. “Karena ini juga memang
diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini
masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat
yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut
dialirkan,” ucap dia.
Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan
untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun
dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan
alokasi dana tersebut. “Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada
orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain,
menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan
sosial,” ujarnya.
Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus
tersebut, tulis dtc. (dika-01)