Sergai – hariandialog.co.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasir dan pemilik Cafe Galaxy yang berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Saat razia berlangsung, petugas menemukan dua remaja perempuan berusia 17 dan 15 tahun sedang bekerja sebagai pelayan di kafe tersebut. Keduanya tampak melayani tamu yang menikmati musik DJ sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Kedua korban diketahui berasal dari Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, dan Kecamatan Bandar, Simalungun. Polisi kemudian mengamankan kasir berinisial SM (30), warga Tapian Dolok, Simalungun, bersama para korban ke Mapolres Sergai. Tidak lama berselang, pemilik kafe berinisial JP (42), warga Desa Gempolan, Sei Bamban, menyerahkan diri ke kepolisian untuk dimintai keterangan.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain,
Satu buku catatan penjualan minuman beralkohol, Uang tunai Rp 1.630.000.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menetapkan SM dan JP sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi serta keterlibatan anak dalam penyalahgunaan alkohol.
Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU yang sama, terkait keterlibatan anak dalam distribusi dan penyalahgunaan alkohol, dengan ancaman penjara minimal 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” tegasnya pada Selasa (26/8/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan hukum akan ditegakkan tanpa kompromi bagi siapa pun yang mencoba mengeksploitasi generasi muda.(Jhonny)
