
Jakarta-hariandialog.co.id – 26 Mei 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain :
- Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
- Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
- Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
- Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
- Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Modus-modus umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.
2026 IASC IASC Blokir 460.270 Rekening
Selama periode 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening diblokir.
Dari total dana korban berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar berasal dari rekening pada 19 bank digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Sehubungan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk: (1 ) Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;( 2 ) Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); ( 3 ) Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan tidak jelas sumbernya; yakni
( 1) Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan ( 2 ) Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.Upaya ini bagian pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak penawaran pinjaman ilegal berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan meresahkan.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. ( */NL )
