Jakarta,hariandialog.co.id.-Hingga bulan Agustus 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil kuasai kembali 3.314.022,27 hektar kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai secara illegal pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dalam laporan capaian pada rapat koordinasi nasional yang digelar di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).
Dikatakan JAM Pidsus, hingga Agustus 2025, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai lebih dari 3,3 juta hektar.
Dijelaskan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Keppres 5 tahun 2025 ini, dari jumlah tersebut, sekitar 915 ribu hektare telah resmi diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan ke fungsi konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
Sedangkan sisanya sekitar 2,4 juta hektare masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang, ungkap mantan Kajati DK Jakarta ini.
Tambang Ilegal Juga Merupakan Target Berikutnya
Dalam upaya mengembalikan tanah negara seperti kawasan hutan yang dikuasa secara ilegal, tak hanya perkebunan ilegal, Satgas PKH kini mulai menyasar praktik pertambangan tanpa izin (IPPKH) yang terjadi di kawasan hutan.
Dikatakan Febrie Adriansyah, berdasarkan data awal, potensi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh aktivitas pertambangan mencapai 4.265.376,32 hektare. “Lahan hasil penertiban tambang ilegal tersebut nantinya akan dikelola oleh Holding BUMN Tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID), melalui skema penyerahan sementara oleh Kementerian BUMN,” tegasnya.
JAM Pidsus menegaskan, pendekatan yang diambil Satgas PKH tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum pidana, tetapi lebih kepada pengembalian hak negara atas kawasan hutan. Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh kepada negara.
Jika para pelaku tidak kooperatif atau berupaya menghambat pelaksanaan kebijakan ini, Satgas PKH tak segan untuk mengambil langkah hukum, baik melalui hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berharap langkah ini dapat diterima secara positif oleh pelaku usaha. Keberhasilan program ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk rakyat,” pungkasnya.
Dalam rapat pencapaian Satgas PKH tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Antara lain Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Kepala Staf Umum TNI) selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Komjen Pol Syahardiantono (Kabareskrim Polri) selaku Wakil Ketua Pelaksana II dan Mayjen TNI M. Ali Ridho (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) serta perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. (Het)
