Jakarta, hariandialog.co.id.- Persatuan Jaksa Republik Indonesia
(Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili
oleh Yadyn membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus
penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh
Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi
Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke
Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi:
LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau
ujaran kebencian, yang diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A
ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Dan Atau pasal 14 Ayat (2) Dan Atau pasal 15 UU RI
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau pasal 156
KUHPidana.
Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa KPK ini menyampaikan
laporan Persaja telah diterima oleh Polda Metro Jaya. “Kami memandang
video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient
TV, sebagai suatu kebohongan publik untuk mendisreditkan Kejaksaan
sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta
hukum dan alat bukti,” kata Yadyn saat dihubungi di Jakarta, Selasa
(20-09-2022) seperti ditulis kbrn.
“Kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja
wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami
dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Dan dalam
laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta
telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum
mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan
dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim
melalui channel Quotient TV.” tutupnya. (rl/tob)
