Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah kafe hingga tempat spa di
Jakarta, Bekasi, dan Tangerang nekat beroperasi di masa PPKM darurat.
Dari 5 tempat yang ditindak polisi, dua orang yang merupakan pemilik
dan event organizer (EO) ditetapkan sebagai tersangka.
“Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja,
kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Ada 5 kasus sementara ini dari mulai
tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin
(05-07-2021).
Salah satu tempat yang ditindak petugas berlokasi di daerah
Jakarta Utara. Tempat tersebut diketahui merupakan kafe yang
didominasi pengunjung warga negara asing (WNA). “Kafe ini dominan
orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita
amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa
Gading,” ujar Yusri.
Pemilik-EO Jadi Tersangka
Tempat berikutnya yang ditindak petugas berada di daerah Jakarta
Selatan. Di lokasi itu terdapat sebuah kafe yang kedapatan melanggar
aturan PPKM darurat. “Ada yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu
pemilik, supervisor dan EO-nya,” ungkap Yusri.
Tiga lokasi lainnya berada di daerah Bekasi, Pondok Indah,
hingga Kota Tangerang. Ketiga tempat itu merupakan tempat karaoke
hingga tempat spa.
Menurut Yusri, pihaknya akan terus melakukan penindakan
kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM
darurat. Dia pun meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan
pelanggaran tersebut. “Kami sampaikan kepada masyarakat silakan
laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat
langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan
penutupan,” kata Yusri.
“Kami akan bergerak terus bagaimana memutus mata rantai
untuk menyadarkan masyarakat bahwa COVID ini tidak main-main. Regulasi
ini dibuat bukan untuk menyesatkan masyarakat , tapi menyelamatkan
masyarakat dari pandemi COVID,” tutur Yusri. (dtc/haltob).
