Jakarta, hariandialog.co.id – Sejumlah pekerjaan bangunan rumah dan tempat tinggal (Ruko) yang berada di Wilayah Kec.Kp.Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) diduga tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak adanya plang IMB di lokasi pembangunan fisik bangunan tertsebut.
Dari hasil amatan dan pantauan Dialog di lapangan, diantaranya pembangunan yang paling fatal adalah Pembangunan dua Unit Ruko persisnya di Jln.SMA 48 Pinang Ranti Kec.Makasar Jakarta Timur, tanpa ada plang IMB, tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan pihak terkait.
Padahal sejatinya IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pihak pemilik bangunan sebelum melakukan kegiatan pembangunan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Dan jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB, maka Pemilik bangunan bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang tanpa ada pengecualian tertentu”. Dimana keharusan memilik IMB sebelum melakukan pembangunan menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan.
Namun sejumlah bangunan yang sedang dalam tapah pengerjaan fisik yang ada di wilayah Kecamatan Kp Makasar, Jakarta Timur tersebut, dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan maupun penertiban yang dilakukan pihak terkait, meskipun pembangunan bangunan yang diduga tanpa IMB tersebut sangatlah menyalahi aturan dan juga tidak adanya retribusi yang masuk ke Pemda.
Sejatinya demi tegaknya aturan dan peraturan, maka sudah selayaknya pemilik bangunan yang diduga tanpa IMB tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkeculai jika adanya oknum-oknum tertentu ikut ‘main mata’ maka pembangunan Ruko tersebut dibiarkan meski menyalahi aturan dan tanpa adanya retribusi yang masuk ke Kasda untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah.
Jika kondisinya demikian, maka pimpinan dalam hal ini Gubernur maupun Walikota harus bertindak tegas untuk memerintahkan dilakukannya sanksi atau penertiban bangunan karena hal itu sesduai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Sementara itu ketika bangunan tanpa Plang IMB tersebut hendak dikonfirmasi ke Satpel Citata Kec.Makasar, Danu di kantornya berulangkali, dia tidak ada di kantor. Salah sorang stafnya mengatakan bahwa Pak Danu sedang WFH. (Hnb)
