Pekanbaru, hariandialog.co.id.- – Kepolisian Daerah (Polda) Riau
memiskinkan tiga bandar narkoba sepanjang tahun 2025. Total aset yang
disita dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba
mencapai puluhan miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan penyitaan
aset-aset terhadap jaringan narkoba tersebut merupakan strategi
melumpuhkan kekuatan ekonomi para sindikat agar tidak lagi memiliki
kemampuan untuk mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam
maupun luar penjara.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bahwa penanganan
narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya, tetapi harus
sampai pada akar ekonominya. Kita sasar harta kekayaan yang bersumber
dari hasil kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera yang
maksimal,” tegas Irjen Herry Heryawan, Senin, 29 Desember 2025.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak
setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut merupakan
wujud kehadiran Polda Riau dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa
dari bahaya narkotika.
Penyitaan Aset Rp 15 M dari Bandar Abeng
Salah satu kasus TPPU narkoba paling fenomenal yang dilakukan oleh
Direktorat Narkoba Polda Riau yakni penangkapan bandar berinisial MR
alias Abeng. Polda Riau menyita aset berupa uang tunai hingga beberapa
bidang tanah senilai Rp 15,2 miliar dari Abeng. “Di mana aset-aset
ini merupakan hasil tracing kami dan hasil keterangan dari tersangka.
Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang
lebih Rp 15,26 miliar,” ujar Kombes Putu.
Berikut ini daftar lengkap aset-aset yang disita Polda Riau
dari tersangka Abeng sebagaimana dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira:
– Uang tunai Rp 11.344.376.099
– Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
– Surat berharga berupa jual beli kapal
– Surat tanah SHM.
“Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR
alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim,
dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil
mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang
tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng,”
terangnya.
Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare
berisikan pohon sawit. Kemudian kami juga mengamankan beberapa surat
berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.
Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga
penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas
600 meter persegi di Jalan Metodis, tanah seluas 156 meter persegi di
Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit
dengan luas 2.560 hektare, tanah dan satu rumah huni di Jalan
Pembangunan dan 2 unit kendaraan. “Estimasi aset di bawah penguasaan
tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar,” jelas
Putu.
2. Aset Rp 5,42 M dari Mak Gadih Disita
Polisi menyita aset-aset milik Nur Hasanah alias Mak Gadih senilai Rp
5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa
perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak
Gadih pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres
Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa
Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini
telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara
membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Kombes Putu Yudha.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar
langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari
serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset
yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp
5,42 miliar.
3. Penyitaan Aset Rp 3 M dari Bandar Inisial AA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba inisial
AA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset senilai Rp 3
miliar disita polisi.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di
Pekanbaru mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari
kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu.
Dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan
HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, tulis dtc. (alim-01)
